Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam rangka menyambut Imlek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menerapkan bebas denda terhadap administrasi kependudukan (Adminduk) pada bulan Januari 2025.
Diketahui administrasi kependudukan meliputi penerbitan kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Pati, Teguh Endratno menuturkan pemberlakuan bebas denda Adminduk sudah dimulai pada tanggal 2 Januari 2025. Hal ini akan berlangsung sampai tanggal 31 Januari 2025.
“Januari ini dalam rangka imlek, kita mengajukan untuk bebas denda. Ini sudah berlaku mulai 2 Januari kemarin sampai tanggal 31 Januari,” kata Teguh saat ditemui di kantor.
Dalam keberlangsungan mengurus administrasi kependudukan, dia mengimbau kepada masyarakat Pati untuk segera mengurus dokumen kependudukan tanpa melalui perantara.
“Jadi saya himbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen, kalau yang terlambat-terlambat segera diurus. Karena ini kebetulan bebas denda dan itu semua kosong tidak ada biaya apapun,” paparnya.
Setelah bulan Januari berakhir, dia menyampaikan akan mulai diterapkan lagi biaya denda administrasi kependudukan.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 keterlambatan pelaporan akta kelahiran akan dikenakan denda Rp50.000 dengan ketentuan jangka waktu melebihi 60 hari.
Adapun akta kematian dikenakan denda Rp25.000 dengan jangka waktu 30 hari sejak tanggal kematian.
Sedangkan untuk Kartu Keluarga keterlambatan perubahan data dikenakan denda Rp50.000, dengan jangka waktu 30 hari sejak perubahan data.
Terkait denda yang diberlakukan, Teguh menyampaikan nominalnya akan masuk di KAS Daerah.
“Denda tersebut masuk di kas daerah,” tandas Teguh. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com