Agus Tersangka Pelecehan Seksual Asal NTB Resmi Ditahan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comAgus atau IWAS, penyandang tunadaksa yang menjadi tersangka pelecehan seksual asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kini resmi ditahan.

Berkas perkara Agus telah dinyatakan lengkap pada 7 Januari 2025. Sehingga hari ini Kamis (9/1/2025), dilakukan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif dilansir dari Bisnis.com.

Selain penyerahan tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga turut diserahkan.

“Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” ujar dia.

Berkas perkara Agus dinyatakan telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keterangan sebanyak 14 saksi dari kalangan korban maupun ahli pidana dan psikologi juga telah disertakan.

“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati