Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satu narapidana Lapas Kelas IIB Pati, berinisial AHS (26) kabur pada Senin (6/1/2025). Selang beberapa hari pada Jumat (10/1/2025) berhasil ditangkap Polres Jepara di wilayah Keling, Kabupaten Jepara.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Mualim Nuzulul Shiyam mengatakan narapidana yang kabur tersebut ditangkap Polres Jepara. Lantaran yang bersangkutan saat pelarian melakukan tindak pidana di Jepara.
Buntut kejadian itu, Lapas Pati melakukan pengetatan guna meningkatkan pengawasan kepada para narapidana. Dimana, pihaknya telah melakukan rotasi internal pegawai untuk memberikan kekuatan tambahan.
“Kemudian ada penambahan pemasangan CCTV 5 unit, perbaikan CCTV dan evaluasi tamping pekerja. SOP diperketat, ini juga kan terlihat sepi,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/1/2025).
Dengan upaya ini, Mualim berharap Lapas Pati dapat meningkatkan pelayanan pengawasan sehingga ke depan tidak ada kasus serupa yang terjadi.
“Terkait dengan keamanan, bersangkutan biasanya dipindah ke Lapas yang lebih tinggi kalau kita lihat di assesmen pasti di maksimum sekuriti, karena dia punya riwayat residivis,” lanjutnya.
Mualim mengungkapkan, bahwa AHS sebenarnya masih menjalani hukuman cukup lama di Lapas Pati, yakni empat tahun. Tetapi dengan tindak yang diperbuatnya itu, AHS akan menjalani tambahan sanksi kurungan.
“Di Lapas Pati masih menjalani sisa hukuman 4 tahun, di Jepara tuntunannya 9 tahun, ditambah lagi kabur itu ada lagi sanksinya sekitar 1-3 tahun,” paparnya. (*)
Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com