palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Remaja di Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua korban itu berinisial AMD (17) dan MAL (19).
Mirisnya, para korban harus melayani 70 pria hidung belang untuk bisa mendapatkan bayaran Rp3,5 juta. Korban diancam akan dijerat hutang jika keluar dari pekerjaan kotor tersebut.
Empat orang pelaku yaitu RA (19), MR (22), M (18), dan R (20) menjual korban melalui aplikasi kencan. Praktik ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Muncikari menjajakan dengan cara Michat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di-booking-kan di suatu tempat di hotel. Di situ, nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu dilansir dari Kompas.
Dari praktik ini, mucikari mendapatkan uang sekitar Rp250.000 hingga Rp1,5 juta dari satu pemesan.
“Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp250.000 sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu,” ujar Nunu.
Keempat pelaku diketahui memiliki perannya masing-masing. Dimana RA dan MR bertugas menjadi admin aplikasi. Sedangkan M dan R berperan mengantarkan klien ke kamar tempat korban berada.
Polisi menangkap empat pemuda itu di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru pada Jumat (3/1/2025) dini hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak. Kemudian juga dengan pasal terkait UU Tindak Pidana Perdagangan Orang karena mengancam korban bakal terjerat utang jika keluar dari pekerjaannya.
“Jadi ancaman itu jeratan utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen satu ke agen lain. Dibayar oleh agen pertama untuk melayani agen kedua ini,” ujarnya.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com