palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi terkait kasus dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Dian sendiri merupakan mantan Bupati Jepara periode 2019-2022. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada empat orang termasuk Dian Kristiandi (DK) sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus – Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, SS, RI, dan DK,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati (RI).
Pihaknya tidak menjelaskan lebih detail tentang hal apa yang tengah didalami dari keempat saksi.
KPK sendiri sudah melakukan penyidikan sejak 24 September 2024 lalu terkait kasus pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024 dengan modus pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com