Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tiga remaja berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17) warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati mengalami pembacokan di SPBU Cangkring turut Desa Widorokandang, Kecamatan Pati pada Sabtu (11/01/2025), sekira pukul 01.45 WIB.
Video penganiayaan tersebut bahkan sempat viral di media sosial, tampak sekelompok remaja mengeroyok korbannya dengan menendang dan juga senjata tajam (sajam). Di sepanjang jalan mereka juga mengacungkan senjata tajam, menyalakan kembang api dan menggeber sepeda motornya.
Melihat kejadian itu, Sat Reskrim Polresta Pati langsung bergerak. Akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap enam tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan kronologi kejadian bermula saat ketiga korban hendak pulang dari Pati kembali ke Jakenan.
Korban tanpa sengaja berpapasan dengan para tersangka, kemudian tanpa sebab mereka mendadak dihentikan dan dihadang rombongan kelompok konvoi kendaraan di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang.
Karena panik mereka berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring. Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggungnya. Setelah melakukan tindakan itu, kelompok itu langsung pergi.
“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan, dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,” katanya, Senin (20/1/2025).
Kasat Reskrim mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum.
Kompol M Alfan Armin menambahkan, empat tersangka itu berinisial DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati dan RA (19) Warga Gabus masing-masing berperan sebagai pembacok korban.
Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Saat ini, keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun,” paparnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com