palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Usai organisasi masyarakat (Ormas), kini ada usulan kampus mendapatkan izin untuk mengelola tambang.
Usulan terkait kampus mengelola tambang ini masuk dalam substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dimana RUU tersebut telah disetujui Badan Legislasi DPR RI di Jakarta pada Senin (20/1/2025) sebagai usul inisiatif DPR.
Menanggapi hal itu, Ombudsman RI buka suara. Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan bahwa pihaknya masih perlu mendalami terkait hal tersebut.
“Karena ini kan ide baru nih. Setelah ada tambang untuk ormas, ini ada tambang untuk kampus. Ini perlu kami dalami nih,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Meski begitu, pihaknya menilai jika hal tersebut bisa menjadi lebih baik dibandingkan dengan membiarkan pengelolaan tambang di Indonesia dilakukan oleh pihak asing.
“Tinggal kita lihat nih regulasi seperti apa. Daripada diambil alih oleh para cukong-cukong dari asing, atau menggunakan nama lokal tetapi isinya orang asing, karena yang terjadi sekarang begitu. Namanya Samsudin, tetapi di dalamnya nama lain, dari republik lain,” ujarnya.
Namun hal tersebut, jelasnya, memerlukan dukungan dari mulai penyiapan sarana prasarana dan infrastruktur yang memadai.
“Perlu kita support (dukung) untuk perbaikan negara ini dari sisi penerimaan maupun pengelolaan pertambangan yang berlanjutan, dan menjaga lingkungan hidup,” ujarnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com