Tiga Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Langkat

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comTiga oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Mereka diketahui bertugas di Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia.

Danpomdam I Bukit Barisan, Kolonel Uncok Anggiat Simanjuntak mengatakan bahwa ketiga sebelumnya ditangkap di sarang narkoba yang berlokasi di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Itu sudah diproses oleh Denpom. Sudah diproses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menyebut jika peran dari para tersangka saat ini masih didalami.

“Statusnya tersangka. Perannya sedang didalami Pak Dandenpom,” sebut Uncok.

Sebagai informasi, penggerebekan di lokasi sarang narkoba dilakukan di enam titik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kodam I BB bersama Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan pada Kamis (19/1/2025).

Baca Juga :   TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2021 Resmi Dibuka, Sasar Dua Desa di Pati

Diantaranya di Desa Namorube Julu, Kabupaten Deli Serdang ada empat titik dan di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ada dua titik.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan mesin judi, puluhan sepeda motor, alat isap narkoba, 200 gram sabu, serta puluhan pil ekstasi. Total ada 44 orang yang ditangkap termasuk oknum TNI tersebut.

“Ada (oknum anggota TNI yang ditangkap), satu orang sudah kami proses, sebagai pengguna (narkoba),” ujar Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto. (*)