palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anak berusia 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) dianiaya hingga mengalami patah kaki. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh perempuan inisal D yang merupakan keluarga korban.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumut, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menyebutkan bahwa status D telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan kesesuaian antara keterangan korban dan visum.
“Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga,” terangnya, Rabu (29/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
Menurut hasil visum, terdapat luka luar di bagian tangan akibat tindakan kekerasan. Sampai saat ini, polisi masih mendalami bukti lainnya dalam kasus tersebut, termasuk motif penganiayaan terhadap bocah berjenis kelamin perempuan tersebut.
“Untuk motif terhadap penganiayaan, masih di dalami oleh petugas,” kata Kapolres.
Selain itu, Polres Nias Selatan juga tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain. Saksi-saksi juga akan dimintai keterangan dalam satu atau dua hari ini, serta pihak berwajib akan memberikan pendampingan kepada korban.
Kasus penganiayaan bocah di Nias Selatan tersebut awalnya viral di media sosial. Sebuah video memperlihatkan seorang anak yang patah kaki, hingga bentuknya tidak beraturan. Kondisi tersebut diduga dialami oleh korban akibat tindakan kekerasan oleh keluarga dan kerabatnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com