Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal mengadakan kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu (2/2/2025). Agenda ini akan berlangsung setiap bulan pada minggu pertama dan ketiga di berbagai titik kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo mengungkapkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati saat kegiatan CFD berlangsung.
Namun, PKL yang mau berjualan sudah diberikan tempat. Yakni di Jalan Pemuda dan Jalan Dr Sutomo.
“Iya, pedagang tidak boleh berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati. Tapi, mereka bisa berjualan di Jalan Pemuda dan Jalan Dr Sutomo,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Jumat (31/1/2025).
Apabila ada PKL yang ngeyel berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati, pihaknya dan pihak Satpol PP Kabupaten Pati akan menertibkan. Pasalnya, kawasan itu masuk dalam zona merah PKL.
“Sebisa mungkin kita halau jika ada yang ngeyel berjualan di sana, kan petugas kita ada Satpol PP juga,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), edukasi dan seni budaya juga sudah ditempatkan di sepanjang Jalan P. Sudirman. Artinya, kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun bersepeda.
Sebagai informasi, nantinya pelaksanaan Car Free Day di Kabupaten Pati menerapkan beberapa ketentuan yang diperbolehkan, meliputi mengendarai kendaraan tak bermotor, jalan santai, olahraga praktis, penampilan kesenian daerah setempat, kreasi seni ramah lingkungan, kegiatan penghijauan, dan pengelolaan sampah. Acara pun terpusat di Alun-alun Simpang Lima.
Untuk larangan di Car Free Day meliputi larangan berjualan di taman kota, kendaraan bermotor, bawa binatang buas, serta membawa senjata tajam. Kemudian juga dilarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, membawa minuman keras, aktivitas yang menimbulkan asap, dan tindakan asusila,” tutupnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com