palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak kepolisian berhasil mengamankan 8 truk pengangkut pasir timah yang tidak memiliki dokumen lengkap atau ilegal saat berada di pelabuhan tradisional Desa Danau, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Kepaulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan bahwa pasir timah tersebut diduga hendak diberangkatkan menggunakan kapal motor menuju smelter di Bangka.
“Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimsus di pelabuhan kecil yang diduga hendak dibawa keluar Belitung,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan bahwa pihaknya melakukan operasi penggerebekan usai didapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan.
Petugas kemudian mencegat tujuh truk pada Rabu (29/1/2025) malam. Namun usai dilakukan pengembangan, didapati satu truk lainnya.
“Sebelumnya ada 7 truk yang diamankan dari TKP dan beberapa lokasi lainnya yang tak jauh dari TKP. Kemudian ada juga 1 truk lainnya yang diduga kabur dan dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan. Jadi total ada 8 unit truk,” paparnya.
Pasir timah yang diamankan diketahui sudah dalam kondisi dikemas dalam puluhan karung dengan berbagai ukuran. Muatan yang diamankan diperkirakan mencapari 32 ton atau 4 ton per truk.
Sementara itu, orang yang diamankan berjumlah 9 orang diantaranya sopir dan kernet.
“Saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi. Kalau ada informasi lanjut, akan kami sampaikan kembali,” pungkas dia. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com