palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah resmi melarang LPG 3 kilogram dijual oleh warung atau pengecer. Larangan itu berlaku mulai hari ini atau 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan bahwa dengan adanya larangan tersebut, maka pembelian gas LPG 3 kilogram langsung dari pangkalan resmi.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat bisa menerima harga resmi sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Pihaknya pun membuka peluang bagi warung atau pengecer yang ingin berubah menjadi pangkalan resmi. Nantinya pasokan akan langsung dari Pertamina. Dengan syarat harus mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” jelasnya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memutus mata rantai yang membuat harga LPG 3 kilogram menjadi tidak seragam.
Pihaknya akan memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelasnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com