Duh! 700 Pegawai non-ASN Pemkab Kudus Terancam Diputus Kontrak

Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comAda sebanyak 700 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang terancam diputus kontrak. Mereka merupakan pegawai yang bekerja kurang dari dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan bahwa mereka terancam diputus kontrak karena ada aturan dari pemerintah perihal larangan mengangkat pegawai baru.

“Sebanyak 700 pegawai tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.

Sebanyak 700 pegawai non-ASN itu diantaranya tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kudus.

“Sisanya terdapat 700 pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun yang tersebar di sejumlah OPD. Kami tentu tidak bisa memutus kontraknya karena pengangkatannya juga tidak ada nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus. Silakan OPD mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada karena pegawai yang diakui yang masuk basis data,” jelasnya.

Pihaknya pun meminta OPD untuk patuh pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Pihaknya, jelasnya, sudah sejak 2022 mengingatkan semua OPD agar tak mempekerjakan pegawai non-ASN.

“Bahkan tahun 2024 dikeluarkan peraturan bupati (Perbub) yang melarang OPD mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya,” ujarnya.

“Semua OPD tentu harus mengikuti aturan dari pusat, karena pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengatakan bahwa ada sekolah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN tanpa sepengetahuan dari Disdikpora Kudus karena kekurangan tenaga pengajar.

Padahal ketentuan pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memuat jika pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Jika melanggar, pihak bersangkutan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. (*)