palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Terdapat total 56 orang pria yang diamankan, dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kamar dengan nomor 2617 di hotel tersebt dijadikan sebagai ruangan pesta seks.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam, dikutip dari Detik News pada Selasa (4/2/2025).
Ia menyampaikan jika pria berinisial RH dan RE membiayai penyewaan hotel. Kemudian pria berinisial BP berperan untuk merekrut peserta pesta seks.
“Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” tutur Kombes Ade.
BP sebelumnya merekrut 20 peserta tergabung dan peserta yang telah tergabung itu mengundang temannya yang lain.
“Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” tuturnya.
Ade Ary menjelaskan jika pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan obat anti HIV.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi.” TUTUR DIA.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
“Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar,” ujarnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com