Selama Januari 2025, Polisi Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkoba di Kudus

Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comSelama bulan Januari 2025, tercatat ada lima kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasat Narkoba AKP Norbianto mengatakan bahwa total ada lima orang yang diamankan dengan barang bukti ada 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat dengan logo “Y”.

“Lima kasus Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya) yang berhasil kami ungkap dari sejumlah lokasi di Kudus dan sekitarnya,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.

Lima kasus yang berhasil diungkap itu diantaranya yang pertama, kasus yang diungkap pada 10 Januari 2025 lalu di warung angkringan Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Dimana pihak kepolisian mengamankan tersangka MBT (20) asal Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus dengan barang bukti 916 butir obat berlogo “Y”.

Baca Juga :   Warga Kudus Disekap dan Dirampok, Pelaku Masih dalam Penyelidikan

Kedua, kasus yang diungkap tanggal 11 Januari 2025. Dimana polisi mengamankan penjual obat berlogo “Y” berinisial WDA (24) asal Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus.

Ketiga, Polres Kudus menangkap SP (30) asal Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak pada 15 Januari 2025. Dengan barang bukti sabu 0,53 gram, sebuah pipet kaca, dan satu buat alat hisap dari botol plastik. Tersangka diamankan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Keempat, pada hari yang sama, polisi menemukan sabu-sabu sebesar 0,76 gram, dua pipet kaca di dalam bekas bungkus rokok, serta satu bungkus klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.

“Tersangkanya berinisial NS (34) asal Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus,” jelasnya.

Baca Juga :   Narkoba Makin Meresahkan, Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Edukasi Bahaya Narkoba dari Berbagai Aspek

Kasus kelima, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial ZA (39) asal Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus. Barang bukti yang diamankan diantaranya sembilan bungkus klip bekas berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram.

Seluruh barang bukti dari kelima kasus tersebut nilainya mencapai Rp8,5 juta.

Para tersangka sendiri dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Ada juga yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati