Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menteri PANRB, Rini Widyantini telah mengumumkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dalam surat itu dijelaskan tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi. Dan R3 adalah peserta non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan itu ternyata tidak disambut baik oleh tenaga honorer R2 dan R3. Salah satu yang tidak menerima jika hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, yakni honorer R3 asal Kabupaten Pati, Anggita.
Oleh karena itu, Anggita bersama rekan-rekannya menuntut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Untuk itu kami mendesak Pemda dan Dewan untuk segera menyelesaikan permasalahan ASN. Sejauh ini saya dan rekan-rekan sudah berupaya bertemu dengan Dewan dan dinas terkait mengenai kejelasan dan tindak lanjut hasil PPPK Tahap I,” ujarnnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan datang ke DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, (6/2/2025). Kedatangan mereka untuk membahas penataan tenaga honorer di seleksi PPPK tahun 2024.
Pihak yang hadir dalam kesempatan itu, antara lain Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, dan forum tenaga honorer se-Kabupaten Pati.
“Iya, kami berupa bertemu dengan Dewan maupun pemda untuk mempertanyakan masalah ini dan kelanjutannya seperti apa. Dalam audiensi akan dibahas tentang penataan honorer pada seleksi PPPK 2024,” jelasnya.
Anggita menceritakan bahwa dirinya merupakan seorang guru honorer yang diberikan kesempatan untuk mendaftar PPPK di formasi tenaga teknis di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Dirinya memilih formasi teknis lantaran tidak bisa mengikuti formasi guru, sebagai akibat tidak terdata di pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengingat seleksi PPPK untuk formasi guru di Kabupaten Pati hanya dibuka bagi guru yang telah masuk pangkalan BKN pusat saja.
“Saya juga sudah ke-data BKN dan tidak bisa ikut daftar guru karena terkendala belum masuk di Dapodik, maka dari itu BKPSDM menyarankan untuk daftar ke teknis,” paparnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com