KPU Pati Masih Menunggu Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati masih menunggu jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sudewo dan Risma Ardhi Chandra.

Komisioner KPU Kabupaten Pati, Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan, bahwa sebelumnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut mundur di rentang tanggal 18 sampai 20 Februari 2025.

“Di tanggal 18 sampai 20. Tetapi hasil kesimpulan RDP yang terbaru tadi malam itu (03/02/2025) memang dari DPR dan disepakati oleh ketua KPU, Ketua Bawaslu, ketua DKPP, serta Pak Menteri Dalam Negeri itu menyampaikan kalau itu tidak perlu memunculkan tanggal,” ujar Adhis, Selasa (04/02/2025).

Baca Juga :   Bupati Rembang Lantik 97 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional

Terkait langkah selanjutnya dari KPU Pati, kata dia, sudah selesai pada tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di tanggal 9 Januari 2025 di Hotel New Merdeka.

“KPU Kabupaten ini sudah selesai di penetapan kemarin di tanggal 9 Januari,” terangnya.

Kemudian, dia menyebut, untuk jadwal pelantikan, pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Dalam Perpres tersebut bakal muncul Juknis.

“Di perubahan Perpres itu tadi yang sama-sama kita nantikan yang Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu nanti pasti akan muncul tanggalnya, pastinya, karena kemarin kan awalnya tanggal 6 terus berubah lagi dikhawatirkan akan berubah lagi makanya itu untuk kepastian yang benar-benar pasti itu nanti tunggu saja Perpresnya seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga :   5 Hari Pembukaan Pendaftaran, KPU Pati: Parpol Minim Alami Kendala Teknis

Sebagian Informasi, merujuk pada poin ketiga berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada Senin 03 Februari 2025, berbunyi sebagai berikut.

“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden. Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 Tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara Pelantikan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” demikian bunyi poin ketiga. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati