Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Besaran nominal santunan kematian tahun 2025 tetap sama dengan tahun 2024. Nominalnya, diketahui masih Rp1 juta per ahli waris.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Tri Haryumi menyampaikan, bahwa besaran nominal santunan kematian di Pati, jika dibandingkan dengan Kabupaten tetangga masih kurang.
Dia menambahkan, Kabupaten tetangga ada yang mencapai Rp3 juta. Meskipun Pati masih di angka Rp1 juta, pihaknya berharap tahun yang akan datang bakal ada penambahan.
“Masih Rp1 juta. Kalau di Kabupaten lain ada yang sampai Rp3 juta, semoga saja Pati ini nanti bisa menaikkan. Karena terus terang uborampe kematian sekarang tinggi, kasian yang memang tidak mampu,” kata Tri.
Santunan kematian, kata dia, memang diperuntukkan kepada ahli waris yang tidak mampu, salah satunya ahli waris yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Karena santunan kemampuan ini juga digunakan orang yang tidak mampu, jadi tidak semua masyarakat dapat. Terutama yang memang beliau masuk di DTKS ataupun belum, tetapi saat kita survei memang tidak mampu,” terangnya.
Untuk itu, rencana penyaluran santunan kematian tahap pertama tahun 2025, akan dilakukan pada Triwulan Pertama atau bulan Maret dengan menyasar sekitar 150 ahli waris.
“Usul di bulan November-desember nanti dicairkan di Triwulan pertama, sekitar 150 orang, rencana di bulan Maret,” jelasnya.
Terkait pengambilan santunan kematian tersebut, akan dilakukan melalui virtual account.
“Penyaluran lewat virtual account, khusus virtual account harus ada namanya SK pak Bupati,” pungkas dia. (*)
Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com