Purworejo, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka berinisial ERE (23). Ia diduga sengaja memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG 12 kilogram atau non subsidi menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.
Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap karena berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada Jumat (31/1/2025).
Usai dilakukan penyelidikan, ditemukan aktivitas ilegal tersebut. Praktik tersebut tak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya ada 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi.
“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan distribusi LPG subsidi dengan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda Rp60 miliar. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com