Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polda Jawa Tengah meminta warga lapor jika ada penyimpangan terhadap distribusi gas LPG 3 Kilogramnya.
Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemantauan terhadap sejumlah instansi dan agen distribusi LPG.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman menjelaskan pihaknya mendukung penereapa kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jateng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi LPG 3 kg,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Detik News Kamis (6/2/2025).
“Salah satunya perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” sambungnya.
Pemantauan agen LPG bersubsidi telah dilakukan di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap.
“Ditemukan bahwa penjualan LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak ada antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok,” tuturnya.
Ditreskrimsus Polda Jateng mengimbau jika masyarakat menemukan adnaya pelanggaran dan penyimpangan distribusi gas LPG diharapkan segera melapor.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” beber dia.
“Polda Jateng juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya,” tuturnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com