Keutamaan Tolong Menolong Sesama Muslim

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa tolong menolong sebagai sesama manusia, terutama dengan sesama muslim. Tolong menolong digolongkan sebagai perbuatan yang terpuji, serta bentuk ketaatan terhadap Allah SWT.

Selain itu, sesama muslim dianggap sebagai saudara. Persaudaraan sesama muslim dalam Islam disebut ukhuwah Islamiyah. Persaudaraan ini didasari oleh keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-rasul-Nya.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mā’idah ayat 2,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”

Keutamaan tolong menolong sesama muslim

Dilansir dari Muslim.co.id, Syekh ‘Abdulmuhsin al-‘Abbad al-Badr hafiẓahullāh menjelaskan bahwa setiap pertolongan yang diberikan kepada saudaranya, maka dia akan mendapat balasan berupa pertolongan dari Allah. (Fathu al-Qawiyyi al-Matīn)

Rasulullah SAW menyebutkan keutamaan sikap tolong menolong dengan sesama muslim. Hadist tersebut berbunyi, “Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya,” (HR. Muslim).

Syekh Shalih bin ‘Abdul’aziz Alu Syekh hafiẓahullāh juga menjelasakan,

“Hadis ini memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk memberikan pertolongan kepada saudaranya. Tatkala dia menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya Jika Engkau membantu kebutuhan saudaramu, niscaya Allah akan memberikan bantuan kepadamu.  Ini adalah keutamaan yang agung dan balasan yang sangat besar bagi hamba,” (Syarh al-Arba’īn al-Nawawiyyah).

Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum.

“Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya,” (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah).

Adapun jika memberi pertolongan dalam perbuatan dosa, maka hukumnya haram, sesuai firman Allah SWT dalam Al-Maidah ayat 2,

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,”. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati