Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 46 Tahun 2024, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati menaikkan tarif air minum pelanggan pada Februari 2025.
Dalam Perbup itu mengatur klasifikasi pelanggan, tarif air minum, beban tetap, dan tarif lainnya yang mulai berlaku pada Februari 2025 dan dibayarkan di Maret 2025.
Direktur Utama PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati, Bambang Soemantri menyatakan, bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, tarif batas atas untuk Kabupaten Pati sebesar Rp 8.431 per meter kubik, sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp 5.698 per meter kubik.
”Jadi meskipun naik, tarifnya tetap di bawah itu. Sehingga masih dikatakan murah,” ujarnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, baru-baru ini.
Adapun besaran tarif setelah penyesuaian, dibagi ke dalam empat golongan pelanggan. Terdiri atas kelompok 1, meliputi hidran umum/ kran umum, tempat ibadah dan panti asuhan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta sekolah.
Kelompok 2 meliputi, rumah tangga 1, rumah tangga 2 dan rumah tangga 3. Untuk kelompok 3, meliputi niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar, serta instansi pemerintah. Sedangkan kelompok 4, yakni khusus non komersial dan khusus komersial.
Contoh, pelanggan air pada kelompok 1 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pemakaian air 0-10 m3 sebesar Rp 2.350. Pemakaian 11-20 m3 Rp 4.450. Pemakaian 21-30 m3 Rp 5.950. Dan pemakaian di atas 30 m3 Rp 7.000.
Kelompok 2 untuk Rumah Tangga I, pemakaian 0-10 m3 Rp 3.450. Lalu pemakaian 11-20 m3 Rp 4.500. Pemakaian 21-30 m3 Rp 6.100 dan di atas 30 m3 Rp 7.200.
Kelompok 3, untuk Niaga Kecil dengan pemakaian 0-10 m3 sebesar Rp.5.050. Pemakaian 11-20 m3 Rp 6.950. Pemakaian 21-30 m3 Rp 8.100. Dan di atas 30 m3 Rp 8.800.
Kelompok 4, khusus non komersial dan khusus komersial, tarif berdasarkan kesepakatan.
Sementara untuk daerah pedesaan, pelanggan air pada kelompok 1 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pemakaian air 0-10 m3 sebesar Rp 1.950. Pemakaian 11-20 m3 Rp3.650. Pemakaian 21-30 m3 Rp 4.850. Dan pemakaian di atas 30 m3 Rp 5.700.
Kelompok 2 untuk Rumah Tangga I, pemakaian 0-10 m3 Rp.2.850; 11-20 Rp.3.700; 21-30 Rp.5.000 dan diatas 30 m3 Rp.5.900.
Kelompok 3, untuk Niaga Kecil dengan pemakaian 0-10 m3 sebesar Rp.4.200; 11-20 Rp.5.700; 21-30 Rp.6.650; dan diatas 30 m3 Rp.7.250.
Bambang menghitungkan biaya penggunaan air jika kelompok RT1A. Pemakaian minimal 10 m kibik atau 10.000 liter biaya bulanannya Rp 30 ribuan.
”Untuk RT III, rumah tangga mewah pemakaian minimal 10 M3 atau 10.000 liter pembayaran bulanannya kurang dari Rp. 50.000. Jadi masih terjangkau,” paparnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com