palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tepergok makan di restoran saat masih jalani hukuman, narapidana (Napi) kasus korupsi di Semarang kini dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Agus Hartono menjalani masa vonis hukuman 10,5 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Semarang. Namun, Agus justru bisa bebas keluar Lapas, bahkan menikmati makanan bersama keluarga di sebuah restoran di Semarang.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso mengaku telah melakukan tindakan, yakni dengan memindahkan narapidana tersebut ke Lapas dengan pengamanan sangat ketat di Nusakambangan.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025), dikutip Detik.
Belum diketahui detail kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh Agus Hartono, terpidana kasus korupsi. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa para petugas yang terlibat dengan kejadian ini akan dikenakan sanksi.
“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com