Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Aksi kemah yang digelar petani Pundenrejo sejak Senin sore (10/02/2025) sampai Selasa (11/02/2025) di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati akan tetap dilakukan hingga ada jawaban dari Kepala Kantor BPN Pati.
Massa aksi merupakan warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Mereka menuntut agar tanah seluas 7,3 hektar yang digarap perusahaan bergerak di bidang gula segera dikembalikan kepada petani Pundenrejo.
Pendamping Hukum dari LBH Semarang, Abdul mengatakan bahwa aksi kemah di halaman BPN Pati akan dilakukan sampai ada jawaban serta solusi dari BPN Kabupaten Pati.
“Kalau dari kami dari warga petani Pundenrejo jelas sampai tuntutan warga bisa direalisasikan bisa disampaikan juga oleh kepala BPN Pati,” kata Abdul saat ditemui di halaman BPN Pati, Selasa, siang.
Selain itu, dia menyebut, seharusnya pihak BPN Pati dapat menyelesaikan permasalah ini dengan cepat. Karena, tanah dengan luasan 7,3 hektar itu masuk kewenangan BPN Pati.
“Alasannya kalau dari BPN Pati, dia bilangnya masih melempar bola, ini bukan kewenangan mereka padahal jelas di ketentuan yang ada ketika tanah kurang dari 25-30 hektar jelas tanah itu seharusnya penetapan hak atas tanah yang sedang dilakukan PT LPI ini itu menjadi kewenangannya Kantah BPN Pati,” terang dia.
Pada tempat yang sama, Uut yang merupakan buruh tani Desa Pundenrejo menyampaikan aksi kemah akan tetap bertahan hingga ada jawaban serta solusi dari BPN Pati.
Dia menyampaikan, sebelumnya pada hari Senin sore dan Selasa pagi telah ditemui oleh Kepala BPN Pati. Namun pertemuan tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah Pak, tapi disuruh nunggu hari Rabu. Kalau nggak gitu terus gimana, nanti pulang ekonominya sudah tidak ada. Daripada pulang kita nunggu di sini saja,” terang Uut di halaman BPN Kabupaten Pati. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com