palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berdasarkan aturan terbaru, jemaah haji reguler tahun 2025 ini diwajibkan mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan bahwa perlindungan kesehatan yang diberikan sama.
Bedanya, tahun ini kepemilikan JKN aktif menjadi syarat wajib sedangkan tahun sebelumnya tidak menjadi syarat mutlak.
“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Ia menyebut jika JKN akan menjamin perlidungan kesehatan jemaah dari sebelum hingga setelah keberangkatan haji. Sehingga, jika jemaah haji masih membutuhkan perawatan medis usai tiba di Indonesia, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta para jemaah haji untuk memastikan keaktifan JKN sebelum berangkat. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com