palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi tak menyasar pada bantuan operasional perguruan tinggi yang terkait dengan uang kuliah tunggal (UKT).
Oleh karena itu, pihaknya menyebut jika langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah tak boleh menjadi alasan bagi perguruan tinggi menaikkan UKT.
“Mengenai atau terkait bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas menyangkut perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, kegiatan, serta seremonial lainnnya,” jelasnya dilansir dari Detik.
“Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” lanjutnya.
Ia menyebut jika hal itu baru berlaku untuk tahun ajaran baru 2025-2026. Pemerintah pun akan melakukan penelitian agar anggaran operasional perguruan tinggi tidak terdampak.
“Yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026 pada bulan Juni atau Juli. Pemerintah akan terus meneliti secara detail, anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat,” sebutnya.
Sebelumnya, Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut jika bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) terkena efisiensi, yang semula pagunya Rp6,01 triliun diefesiensi hingga 50 persen. Pihaknya pun mengusulkan agar anggaran tersebut dikembalikan ke semula.
“Selain itu ada bantuan lembaga dengan unggulan rupiah murni, ada BOPTN, pagunya Rp 6,018 triliun, itu dikenakan efisiensi dan anggaran 50 persen. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp6,018 triliun,” jelasnya. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com