palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ratusan warga negara asing (WNA) di Bali dan Maluku Utara diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Wira Waspada yang bertujuan memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan. Sejak Januari 2025, petugas telah memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya.
“Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024,” terang Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Sabtu (22/2/2025), dikutip CNN Indonesia.
Sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Dari hasil operasi tersebut, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Tahap kedua, tim berhasil mengamankan dan memeriksa 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Selain itu, pengawasan keimigrasian juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif, sementara 48 orang diantaranya telah dideportasi.
Selain NIB yang telah dicabut, perusahaan yang bermasalah juga tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi tertentu.
“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” tutur Godam. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com