Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak delapan bangunan warung remang-remang di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati ditertibkan, Kamis (27/02/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan delapan bangunan selain digunakan warung remang-remang juga berdiri di atas tanah PT. KAI yang tidak berizin.
“Hari ini adalah penertiban bangunan liar di atas tanah PT KAI yang digunakan untuk kegiatan warung remang-remang,” kata Sugiyono.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Akan tetapi, peringatan tersebut belum direspon.
“Ini sebagai tindak lanjut dari kami dimana kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama membokar secara mandiri, kemudian peringatan kedua dan peringatan ketiga. Dan dilanjutkan dengan pemutusan hubungan listrik oleh PLN Juwana,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menyampaikan kepada masyarakat Kecamatan Tayu agar lebih memperhatikan saat mendirikan sebuah bangunan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan penertiban dari pemerintah daerah Kabupaten Pati yang dilaksanakan Satpol PP dengan pendampingan dari Polres dan Kodim. Kami berharap masyarakat betul-betul selektif dalam membuat usaha,” ujar AKP Aris.
“Apalagi kemarin usaha didirikan di atas tanah PT KAI yang tidak ada izin yang digunakan sebagai warung remang-remang, karaoke ilegal,” lanjut dia.
Kendati demikian, dia pun menghimbau agar masyarakat Kecamatan Tayu tidak lagi membuat bangunan yang digunakan untuk warung remang-remang.
“Mudah-mudahan, nanti kedepan dengan kegiatan yang berjalan hari ini masyarakat tidak lagi membuat usaha yang seperti itu, usaha yang baik-baik saja,” tandas AKP Aris. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com