palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Enam polisi Polres Baubau diamankan setelah disebut menganiaya juniornya berinisial Bripda A (22). Menurut dugaan, para senior tersebut mengeroyok korban lantaran tidak hafal nama-nama senior saat berada di barak.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan bahwa setelah ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, keenam polisi tersebut akan dikenai sanksi etik.
“Sementara senior tersebut sudah dilakukan penahanan serta proses kode etik dan disiplin di polda,” katanya, Rabu (26/2/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga Bripda A terkait proses pengobatan. Korban dirawat di RSUD Palagimata Baubau, namun rencananya akan dirujuk ke rumah sakit Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka penganiayaan.
“Untuk junior yang menjadi korban sementara sedang dalam pengobatan dan pemulihan, kami juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak keluarga,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa enam anggota Polres Baubau yang diduga terlibat penganiayaan juniornya telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
“Propam Polda Sultra sudah patsus enam orang diduga pelaku penganiayaan. Para pelaku akan menjalani dua jenis pemeriksaan baik kode etik maupun tindak pidana umum terkait penganiayaan,” ungkapnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com