4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online Ditangkap di Jakarta Utara

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Empat orang diduga pelaku pemerasan ditangkap oleh pihak berwajib di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku tersebut menyasar korbannya dengan modus kencan lewat aplikasi kencan online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tindak kejahatan ini diketahui saat korban berinisial RPS melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Korban juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta akibat pemerasan tersebut.

Awalnya, RPS berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita lewat aplikasi kencan. Setelah komunikasi semakin intens, mereka memutuskan beralih ke WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di sebuah kos yang ditentukan oleh pelaku pada Minggu (2/3/2025).

“Setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku (TKP),” kata Kombes Ade Ary, Kamis (6/3/2025).

Korban yang tiba di lokasi mendapati dua wanita di dalam kos. Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang laki-laki ke kos tersebut. Salah satu laki-laki tersebut mengaku merupakan suami dari wanita itu, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.

“Salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” lanjutnya lagi.

Pelaku yang mengaku suami itu kemudian menodongkan pisau ke arah korban. Ia mengancam dan merampas ponsel dan uang korban setelah meminta PIN m-banking. Setelahnya, pelaku langsung mengusir korban untuk pergi dari kos.

Keempat pelaku pemerasan, yakni FD (29), S (38), AA (32), dan DS (30) akhirnya diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (3/3/2025) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP. (*)