palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polres Salatiga menangkap tiga orang komplotan yang menjadi pembuat dan penjual obat mercon.
Polisi mengetahui praktik yang dilakukan tiga orang tersebut berawal dari patroli media sosial (medsos) yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa pihaknya melakukan patroli di medsos Facebook, dan mendapati postingan orang yang sedang mencari obat mercon. Postingan tersebut dikomentari oleh akun lain yang menawarkan obat mercon dengan harga Rp350.000 per kilogram.
“Kemudian tim melakukan pancingan ke nomor tersebut dan mendapatkan respons untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Polisi pun berhasil menangkap tiga pelaku bernama Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23) dan AS (16), yang merupakan warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Dimas Yoga Ardianto ditangkap saat melakukan COD dengan anggota polisi yang menyamar sebagai konsumen.
“Penangkapan dilakukan Selasa (4/3/2025) di Taman Kecandran Sidomukti Kota Salatiga,” ujarnyanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 kilogram obat mercon, 10 kilogram KCL, 10 kilogram belerang, dan satu kilogram aluminium powder.
Kemudian dua pelaku lainnya yaitu Rudi Prihantoro alias Bedes dan AS juga diamankan. Mereka berperan sebagai pembuat obat mercon atau peledak.
Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani proses hukum.
“Dia lalu dibawa ke Mapolres Salatiga untuk pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com