Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menegaskan tempat hiburan malam atau karaoke harus tutup selama bulan ramadhan. Hal tersebut bertujuan untuk membuat kondusifitas selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menuturkan penegasan tersebut sudah disampaikan Bupati Pati melalui Surat Edaran pada 28 Februari 2025 lalu.
“Apalagi sudah ada surat edaran dari Pak Bupati tanggal 28 Februari kemarin bahwa sesuai dengan Perda Karaoke dilarang beroperasi selama bulan ramadhan,” ujar Sugiyono.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, dia berencana bakal menggelar razia tempat hiburan malam atau karaoke selama bulan Ramadan.
“Nanti akan kita agendakan dengan dinas terkait untuk melaksanakan razia. Biasanya gabungan kami dengan kepolisian, kita razia skala besar,” katanya.
Adapun pihak yang bakal terlibat dalam razia tersebut, yaitu kepolisian, TNI dan Satpol PP. Terkait dengan waktu razia, pihaknya mengaku telah membuat jadwal yang akan dilakukan.
“Skala besar itu dengan Polri Tapi juga TNI Satpol PP yang mewakili Pemda Untuk bersama-sama terciptanya kondisi yang kondusif selama bulan ramadhan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam menciptakan suasana kondusif di bulan ramadan, Satpol PP Kabupaten Pati telah menertibkan bangunan karaoke ilegal di Desa Margomulyo Kecamatan Tayu pada Selasa 25 Februari 2025. Apalagi saat itu, bangunan tersebut berdiri di atas tanah PT KAI tanpa izin resmi. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com