palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Puasa adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Bukan hanya menahan haus dan lapar, puasa juga mengharuskan kita untuk mampu menahan hawa nafsu.
Walaupun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Fath al-Qarib terdapat 8 hal yang membatalkan puasa.
- Sampainya sesuatu ke dalam lubang lubang tubuh dengan sengaja
Hal yang membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh. Seperti halnya mulut, telinga, hidung secara sengaja.
Namun selama belum melewati lubang (jauf) maka puasa tetap sah dan boleh dilanjutkan. Sedangkan batas awal hidung disebut muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
Untuk telinga, adalah bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata. Dan untuk mulut, batas awalnya berada di tenggorokan yang disebut dengan hulqum.
Jadi jika benda seperti makanan atau minuman tidak sampai tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.
- Memasukkan atau menelan obat
Hal lain yang dapat membatalkan puasa adalah menelan atau memasukkan obat dari qubul dan dubur.
Seperti halnya bagi penderita ambeien atau memasang kateter urin.
- Muntah dengan sengaja
Jika muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba- tiba, maka puasanya tetap sah. Namun jika muntahan tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal.
- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis dengan sengaja
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis menjadi hal yang membatalkan puasa. Selain itu, juga harus membayar denda (kafarat).
Dengan membayar puasa selama dua bulan berturut- turut. Namun, jika tidak mampu, wajib memberi makan fakir miskin senilai satu mud (0,6 kg beras) kepada 60 fakir miskin.
- Mengalami haid atau nifas
Jika mengalami haid atau nifas ketika berpuasa, masa hukumnya batal. Serta wajib untuk mengqadha puasa setelah masa haid atau nifas selesai.
- Gila (Junun)
Ketika mengalami hal tersebut di pertengahan puasa, maka hukumnya batal.
- Murtad
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah, murtad ketika berpuasa. Yang berarti mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah ditentukan.
- Keluarnya air mani (sperma)
Menjadi hal terakhir yang membatalkan puasa, jika disebabkan karena bersentuhan kulit atau berhubungan dengan lawan jenis.
Namun jika disebabkan karena mimpi basah (ihtilam) ketika berpuasa, maka hukumnya tetap sah.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com