Kemnaker Resmi Terbitkan Kebijakan THR Pekerja Swasta

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kebijakan terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta untuk Lebaran 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam SE, THR harus diberikan kepada pekerja baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap ataupun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak.

“Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis diktum ke-3 huruf (a) SE tersebut.

“Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” sambung diktum ke-3 huruf (b).

Pekerja atau buruh yang gajinya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka gaji upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas diktum ke-7 SE Kemnaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati