palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kebijakan terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta untuk Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam SE, THR harus diberikan kepada pekerja baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap ataupun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak.
“Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis diktum ke-3 huruf (a) SE tersebut.
“Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” sambung diktum ke-3 huruf (b).
Pekerja atau buruh yang gajinya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka gaji upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas diktum ke-7 SE Kemnaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com