palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pelaku pencurian mobil di Temanggung, Jawa Tengah berinisial UBU (43) berhasil ditangkap.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Gogol, Desa Kutoanyar, Kedu, Kabupaten Temanggung. Aksi pencurian itu terjadi di pinggir Jalan Kedu-Parakan, di Dusun Tegalsari, Desa Campursari, Bulu, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan bahwa mobil yang dicuri adalah Daihatsu Zebra tahun 1992 dengan Nomor Polisi G-1374-BB warna biru metalik.
Kini mobil tersebut pun dijadikan sebagai barang bukti, termasuk kunci mobil palsu, serta sepasang sepatu boot berwarna hijau tua.
“Pelaku mengambil dan menguasai satu unit mobil tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik mobil, dengan cara merusak dan menyalakan menggunakan kunci palsu,” ujarnya.
Pemilik mobil berinisial MN yang merupakan warga Sewatu, Desa Campursari, Bulu, Kabupaten Temanggung itu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Temanggung.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Bulu pun melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.
Polisi mengamankan UBU dan membawanya ke Polres Temanggung. UBU menjadi tersangka dan sudah ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia melakukan tindak pidana pencurian.
Ia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke-5 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com