Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Salah satu penyebab batalnya puasa adalah memuntahkan makanan. Muntah merupakan kondisi ketika isi lambung keluar secara paksa melalui mulut. Hal ini terjadi saat otot-otot perut mengalami kontraksi sehingga isi lambung terdorong keluar dari mulut.

Secara medis, muntah bukanlah suatu penyakit, melainkan gejala dari berbagai gangguan kesehatan. Kondisi ini terjadi sebagai respons alami tubuh terhadap rangsangan tertentu, serta bisa disebabkan oleh hal yang tak sengaja, maupun disengaja.

Lantas, apa semua penyebab muntah membatalkan puasa? Untuk penjelasan selengkapnya, simak artikel berikut!

Apakah muntah membatalkan puasa?

Dilansir DetikHikmah, menurut buku ‘Seri Fiqih Kehidupan’ yang disusun oleh Ahmad Sarwat, para ulama membagi perkara yang membatalkan puasa ke dalam dua kategori.  Yakni, membatalkan puasa diwajibkan mengganti di lain hari, serta membatalkan puasa diwajibkan mengganti dan membayar denda (kaffarat).

Perbedaan antara keduanya terletak pada unsur kesengajaan. Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, ia berdosa dan harus mengganti puasanya sekaligus membayar denda (kafarat).

Muntah juga ada yang disengaja. Muntah yang disengaja dikenal sebagai ‘istiqa’. Hal ini terjadi ketika seseorang memaksakan diri untuk muntah dengan berbagai cara, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut.

Sementara itu, jika seseorang tidak sengaja muntah saat berpuasa, tanpa maksud merusaknya, puasanya tetap batal. Namun, ia tidak berdosa, sehingga hanya perlu mengganti puasa di hari lain, tanpa kafarat.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib meng-qadha. Namun, siapa yang sengaja muntah, maka wajib meng-qadha,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). (*)