66 Distributor dan Pengecer MinyaKita yang Langgar Aturan Kena Sanksi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comSebanyak 66 distributor dan pengecer MinyaKita yang terbukti melanggar aturan kena sanksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Diektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar adalah teguran tertulis hingga penarikan barang dari distribusi.

Sanksi selanjutnya adalah pengentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran masih berlanjut.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tak memenuhi aturan berat bersih, ukuran, atau takaran di label kemasan, maka bisa kena pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pengawasan di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025. Ada sebanyak 316 pelaku usaha yang diawasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang mengatakan sejumlah pelanggaran yang ditemukan diantaranya:

  1. Penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) – Beberapa distributor dan pengecer menjual MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan HET.
  2. Distribusi tidak langsung ke konsumen – MinyaKita dijual antar-pengecer, bukan langsung kepada konsumen akhir, yang menyebabkan harga naik di atas HET.
  3. Tidak ada pembatasan penjualan – Pengecer tidak membatasi penjualan sehingga distribusi tidak merata.
  4. Tidak punya izin usaha yang sesuai – Beberapa pelaku usaha tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
  5. Kurangnya transparansi data – Pelaku usaha tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
  6. Volume produk tidak sesuai label – Beberapa produsen/repacker mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan. (*)