palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Revisi Undang-Undang TNI saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal ini memicu respon penolakan salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai jika RUU TNI mengandung pasal yang bermasalah.
Selain itu, revisi UU TNI juga dikhawatirkan bisa melemahkan profesionalisme militer dan potensi kembalinya dwifungsi TNI karena perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ada tiga pasal yang diubah dalam draf RUU TNI. Isi tiga pasal yang direvisi itu, jelasnya, berbeda dengan yang beredar di media sosial.
Tiga pasal itu diantaranya perihal kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” ujarnya dilansir dari Antara.
Terkait kedudukan TNI dalam Pasal 3, dalam draf RUU TNI, kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelasnya.
Kemudian perpanjangan usia pensiun termuat dalam Pasal 53. Perpanjangan itu berlaku bagi seluruh prajurit di berbagai tingkatan pangkat. Namun ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat belum dipaparkan.
“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujarnya.
Terakhir yaitu adanya perubahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif di Pasal 47. Dimana dalam draf RUU TNI, ada 15 bidang atau jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya hanya 10 bidang.
Pada ayat 2 pasal tersebut menyebutkan agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.
Sebanyak 15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI diantaranya bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.
Kemudian bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com