Larangan Pengunduran Diri Calon DPR/DPD Mundur untuk Maju Pilkada

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MK).

MK menjelaskan jika Caleg terpilih boleh mundur, jika tidak maju dalam pemilihan lain. Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (21/3/2025).

Diketahui sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh tiga orang mahasiswa yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Wianda Julita Maharani.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata MK.

Dalam hal ini, MK mengubah isi pasal 426 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, berikut isi pasal sebelum diubah;

Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

Kemudian MK syarat seorang Caleg yang hendak mengundurkan diri,

Baca Juga :   Sikapi Darurat Demokrasi, Ada 4 Poin Penting yang Diajukan Guru Besar UI

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.

MK menjelaskan fenomena Caleg terpilih yang mengundurkan diri ini dapat memunkinkan terjadinya politik transaksional.

“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” ujar MK.

Baca Juga :   Putusan Gugatan Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Heran MK Dapat Berubah Sekelebat

“Pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” kata MK. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati