OJK Blokir Dana Penipuan Senilai Rp129,1 Miliar

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan jika dana transaksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diblokir oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Nominal dana tersebut sekitar Rp 129,1 miliar.
IASC sendiri adalah gerakan pemberantasan penipuan di sektor keuangan dibawah kendali dari OJK.

Diketahui ada 67.866 aduan yang diterima dan 31.398 rekening diblokir dari aktivitas scam.

“Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.886 aduan, memblokir 31.398 rekening, dengan dana diblokir sebesar Rp 129,1 miliar,” papar OJK dalam unggahan di Instagram @ojkindonesia, Minggu (23/3/2025).

Labih lanjut, jika terdapat pihak yang mengalami penipuan dapat langsung menghubungi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK, lewat laman web iasc.ojk.go.id.

Baca Juga :   Hingga Akhir Tahun, Sektor Jasa Keuangan Stabil

Untuk meminimalisir hal tersebut, OJK mempunyai sejumlah tips untuk menghindari modus penipuan;

– Waspada dan tidak meng-klik link atau tautan yang berasal dari sumber tidak jelas
– Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

– Berpikir logis terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko
– Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati