palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus penimbunan solar subsidi di Bali berhasil dibongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali telah menyita sebanyak 1.400 liter solar sebagai barang bukti.
Solar subsidi tersebut dibeli dengan menggunakan barcode di wilayah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial KA. Tersangka diketahui menimbun solar untuk dijual kembali.
“BBM jenis bio solar tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi dari subsidi itu sendiri,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing dilansir dari Kompas.
KA membeli solar subsidi dengan menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt L-300 hitam bernomor DK-1052-QJ. Mobil tersebut memiliki tangki yang telah dimodifikasi.
Kasus terungkap karena ada informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Polisi pun lantas melakukan penyelidikan.
Polisi menangkap pelaku saat sedang membeli solar di SPBU 54.807.02, Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, tanggal 19 Maret 2025.
“Tersangka KA telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta (dihitung dari jumlah BBM jenis bio solar yang disita),” jelasnya.
Aktivitas ilegal itu telah ia lakukan sejak tiga bulan lalu dengan keuntungan yang diperoleh Rp1.000 per liter.
Atas perbuatannya, KA pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lengkap dengan perubahannya, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com