palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian HAM mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Melalui surat yang disampaikan, Menteri HAM Natalius Pigai meminta ketentuan tentang pembuatan SKCK dihapus dari aturan karena membuat eks narapidana menjadi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan dalam menghapus kebijakan tentang pembuatan SKCK.
Ia menyebut jika pembuatan SKCK merupakan bentuk layanan terhadap masyarakat dan hal tersebut telah menjadi tugas yang diberikan Undang-Undang kepada Polri. Yaitu termuat dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sedangkan aturan teknisnya dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dilansir dari Tempo.
“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani,” lanjutnya.
Selain itu, ada atau tidaknya syarat SKCK bergantung pada perusahaan. Namun pihaknya tetap akan menerima saran yang masuk.
“Apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu menjadi masukan bagi kami. Namun pelayanan-pelayanan ini juga berbasis pada reasoning ataupun pendekatan Undang-Undang atau regulasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa saat ia berkunjung ke lapas dan rutan di NTT, Jawa Barat, dan Jakarta, banyak residivis yang memilih bertahan di penjara karena mereka sulit memperbaiki hidup sebagai mantan tahanan.
Misalnya saja mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan usai keluar dari penjara.
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” jelasnya.
Karena itu, jelasnya, mereka melakukan kejahatan agar kembali menjadi warga binaan. Sebab bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin.
“Walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu,” ujarnya.
“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,” lanjutnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com