Polisi Tangkap Pria Berseragam ASN yang Sempat Viral Minta THR ke Pedagang

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPolisi telah menangkap pria berseragam ASN yang sempat viral meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pelaku bernama Sodri (30) itu ditangkap pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Samsul (48).

Sodri dan Samsul diketahui merupakan pegawai penarik retribusi UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung).

“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya. Jadi dia adalah pegawainya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dilansir dari Kompas.

Menurutnya, mereka sengaja mengenakan seragam ASN karena merasa menjadi bagian dari UPTD.

Baca Juga :   Lindungi Arsip, UPTD BLK Pati Kembangkan Si ARDO

“Dia merasa menjadi pesuruhnya, dia biasa menggunakan ini (seragam) untuk bekerja,” jelasnya.

Selain Sodri dan Samsul, polisi juga sedang memburu Agus dan Doko. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka terlibat karena Sodri melakukan pemerasan bersama-sama. Uang hasil pungutan THR itu kemudian dibagi Sodri kepada Samsul, Diko, dan Agus.

“Jadi mereka beroperasi secara bersama,” terangnya.

Atas perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)