Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan Rp55,169 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengungkapkan bahwa THR yang diberikan kepada ASN sebesar satu kali gaji dalam sebulan.
“Besaran THR yang cair pada tahun ini sebenyak Rp 55.169.926.437,” kata Sukardi.
Sukardi menegaskan tidak ada potongan sedikit pun dalam pemberian THR. Hal itu karena untuk potongan sudah dibebankan pada gaji bulanannya.
“THR diberikan sesuai gaji satu bulan dan tidak ada potongan, karena sudah dipotong gaji bulanannya,” jelasnya.
Ia mengatakan bagi ASN yang mempunyai jabatan di kantor kedinasan, mereka mendapatkan tambahan selain THR, yaitu berupa tunjangan khusus.
“Selain itu kalau mempunyai jabatan ya juga mendapatkan tunjangan kalau tidak punya ya tidak,” tandasnya.
Saat ditanya soal berapa besar nominal yang diterima setiap ASN, Sukardi menjelaskan THR diberikan tergantung golongan dan jabatan.
“Yang menerima THR beda-beda dari golongan satu sampai 4,” paparnya.
Dasar aturan yang digunakan untuk pemberian THR yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com