palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah ojek online (Ojol) protes terkait Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Jumlah bonus ini dinilai terlalu kecil dan tidak manusiawi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun memberikan tanggapan terkait dengan nominal tersebut.
Yassierli menyebut pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari aplikator, panggilan juga akan dilakukan kepada pihak aplikator.
“Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya. Ya, dalam dua hari ini kita akan (panggil), sekaligus kami juga, sekarang kan ada beberapa pengemudi dan kurir yang online yang juga melapor ke Satgas kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik Finance pada Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa aplikator mempunyai niat baik untuk memberikan BHR bagi Ojol.
“Nah, itu kan yang paling penting disitu dulu, poin itu. Ada keinginan dan kemauan platform digital ini memberikan Bantuan. Itu dulu. (Berapapun jumlahnya?) Iya, berapapun jumlahnya,” jelas Immanuel.
Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, jika merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR ojol seharusnya 20 persen dari penghasilan bulanan.
“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapat bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” ujar Lily Pujiati. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com