KPK Ternyata Tak Ikut Aturan Penyadapan RUU KUHAP

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak akan mengikuti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU KUHAP.

Dalam hal ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons KPK yang akan menerapkan asas lex spesialis atau tidak ikut penyadapan tersebut.

Meskipun begitu, Habiburohkman menyatakan jika pihaknya terbuka akan saran dan masukan.

“Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan awal masa sidang mendatang,” kata Habiburokhman, dikutip dari Detik News pada Kamis (27/3/2025).

Usulan aturan penyadapan RUU KUHAP ini sebelumnya dibahas khusus melalui Undang-Undang Penyadapan.

“Soal penyadapan ada usul dibahas detail secara khusus di UU Penyadapan yang masuk long list prolegnas sejak periode lalu. Karena penyadapan bukan hanya terjadi dalam rangkaian acara pidana, ada juga penyadapan dalam bidang intelijen,” ujar dia.

“Kami akan undang para ahli untuk bicara hal tersebut,” tambah dia.

Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ini nantinya akan mengatur terkait dengan penyadapan, termuat juga di dalamnya ketua pengadilan negeri mempunyai peranan memberikan izin terkait batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan jika aturan penyadapan untuk KPK telah diatur dalam UU KPK.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

“Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya. (*)