palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual di Jalan Akasia, Kota Denpasar, Bali. Namun, hanya enam dari tujuh pelaku yang ditahan oleh pihak berwajib. Sementara, satu pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
“Ada tujuh orang tersangka, enam orang ditahan,” terang Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Kombes Ariasandy, Jumat (28/3/2025), dilansir dari Kompas.
Sebelumnya, para pelaku diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Kasus ini bermula ketika para korban melintas di lokasi kejadian pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA sembari membawa empat tabung elpiji 3 kilogram.
Kemudian, para pelaku mencegat dan menuduh para korban sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji. Saat itulah, ketiga korban mendapat pelecehan seksual.
“Kalau dari Polda tadi memang sama, ketika mereka bawa gas, kemudian bertemu dengan geng (warga) ini di jalan, kemudian oleh geng ini dibilang kamu mencuri dan segala macam,” terang Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yasti, Rabu (25/3/2025).
“Setelah itu mereka disuruh push-up, ditelanjangi sampai itu disuruh melakukan tindakan-tindakan berbau seksual,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com