Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebelum tiba salat Hari Raya Idulfitri. Menunaikan zakat merupakan rukum Islam, sedangkan zakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa.

Lantas, apakah janin dan bayi yang baru lahir juga diwajibkan zakat fitrah? Simak penjelasan berikut ini!

Apa bayi lahir wajib zakat fitrah?

Dilansir dari NU Online yang menukil tulisan ‘Proses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawal, Apakah Wajib Zakat Fitrah’, dijelaskan bahwa bayi yang masih dalam kandungan atau janin menurut madzhab Syafi’i tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

Hal ini juga sebagaimana dikemukan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Menurut beliau, Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ atau konsensus para ulama yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.

لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

Artinya, “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya….”. (Lihat, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, Juz VI, halaman 105).

Ketidakwajiban ini bukan berarti kemudian tidak diperbolehkan menzakati janin yang masih dalam kandungan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.

وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ

Artinya, “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama—sebagaimana yang telah kami kemukakan—yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).

Namun, berbeda kasus jika janin keluar di dua waktu, yaitu sebagian tubuhnya keluar pada saat akhir bulan Ramadhan, sedang sebagian yang lain keluar pada saat sudah memasuki malam Idulfitri.

Menurut penjelasan, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, jika sebagian anggota tubuh janin keluar sebelum matahari terbenam, sedang sebagian yang lain keluar setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah.

Dilansir dari Baznas, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk setiap Muslim yang hidup sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Artinya, jika seorang bayi lahir sebelum malam Idulfitri, maka ia termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh wali atau orang tuanya.

Sebaliknya, jika lahir setelah matahari terbenam di malam takbiran, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah tahun itu. Pembayaran zakat fitrah untuk bayi tetap menjadi tanggung jawab kepala keluarga, sebagaimana halnya untuk anggota keluarga lainnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati