Nekat Curi Sabu Milik Sepupu, Pria di Banyumas Terancam Bui 5 Tahun

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria warga Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas menghadapi ancaman hukuman pidana setelah nekat curi sabu milik sepupu.

Pria itu berinisial AF, sementara sepupunya RM adalah warga Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Sebelumnya, RM sendiri sudah menjadi incaran polisi karena diduga menjual benda haram tersebut di wilayah Banyumas.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 20,2 gram dari tangan RM. Setelah sempat melepaskan AF karena tidak ditemukan bukti, pihak berwajib akhirnya menggeledah kosnya karena curiga. Di sana, ditemukan sekitar 3,1 gram sabu.

“Awalnya (AF) sempat kami lepas. Tapi anggota kami curiga sehingga menggeledah tempat kos AF. Ternyata di tempat kos tersebut ditemukan sekitar 3,1 gram sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, Rabu (7/5/2025), dikutip Detik.

Ia melanjutkan, AF mengaku mengambil sabu yang dibeli RM saat dirinya diminta membantu menimbang. Ia memakai barang haram tersebut sendiri, dan kini masih sisa sebanyak 3 gram.

“Dia ngaku nyolong sabu milik RM 5 gram, dia pakai sendiri, masih sisa 3 gram. RM baru tahu barangnya ternyata dicuri sepupunya setelah ditangkap itu,” ujarnya.

Kompol Willy menjelaskan, RM awalnya membeli sabu seberat 50 gram, untuk kemudian dibungkus dan dijual di sekitar Banyumas. Namun, saat pengemasan, RM menyadari ada selisih kurang jumlah sabu sebesar 5 gram.

“RM membeli sabu seberat 50 gram dari Jakarta untuk dijual di sini. Sesampainya di sini, RM menimbang sabu menjadi paketan kecil dengan dibantu sepupunya, AF. Keduanya sambil makai juga,” kata Kompol Willy.

“RM bingung, setelah dihitung kok cuma jadi segini, ada selisih sekitar 5 gram,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Pasal (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AF dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman minimal 5 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati