palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Paiman (46) warga Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tega menganiaya ayah kandungnya Tarsono (69) hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang mana antara pelaku dengan korban.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan jika kejadian ini bermula ketika korban meminta anaknya tersebut untuk memperbaiki kerannya rusak.
“Jadi pada tanggal 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB korban, pelaku dan istri korban berada di dalam rumah. Saat itu, korban menyuruh pelaku memperbaiki keran air yang bocor,” kata dia saat rilis pers di Mapolres Wonosobo, dikutip dari Detik News pada Jumat (23/5/2025).
Akan tetapi, pelaku menolak dan cekcok pun terjadi antara mereka. Pelaku tidak dapat membendung emosinya hingga korban dianiaya.
“Saat disuruh memperbaiki keran, pelaku ini tidak mau. Kemudian terjadi cekcok. Pelaku emosi sampai melakukan kekerasan kepada korban,” ungkapnya.
Pelaku menendang korban di perut dan membantingnya bahkan membenturkannya ke tembok.
“Jadi korban ini ditendang di perut bagian bawah. Setelah itu, korban dibanting dan dibenturkan ke tembok oleh pelaku,” terangnya.
Kemudian pada Rabu (14/5) dini hari istri korban yang juga mengetahui peristiwa penganiayaan ini pun membawa suaminya ke rumah tetangganya.
“Saat di rumah tetangganya disuruh berobat tetapi tidak mau karena tidak ada biaya. Kemudian, tetangganya menyuruh untuk melapor ke RT, tetapi takut kalau pelaku ini kembali melakukan penganiayaan,” jelas dia.
Korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (14/5) pukul 18.30 WIB. Penyebab kematian korban adalah luka di bagian perut.
“Korban meninggal dunia pada hari Rabu pukul 18.30 WIB. Dan setelah itu, kami menerima laporan dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Pelaku pun dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk pasal yang dikenakan 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan jika pelaku menyimpan dendam terhadap korban karena sering dimarahi.
“Jadi pelaku ini dendam kepada korban sudah lama, sudah sejak usia belasan tahun. Jadi menumpuk-numpuk dan puncaknya karena masalah sepele sebenarnya karena disuruh memperbaiki keran air,” kata Arif di kesempatan yang sama.
“Jadi awalnya pelaku ini merasa puas setelah melakukan penganiayaan. Baru kemudian pelaku menyesal setelah ayah kandungnya meninggal dunia,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com